iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Ade Utama terpidana kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kerinci tahun 2008 minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, melanjutkan proses hukum beberapa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci yang terlibat dana Bansos yang sebelumnya telah menjerat beberapa anggota dewan kerinci.

Ade Utama mengatakan bahwa dirinya minta Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh untuk melanjutkan proses hukum kasus Bansos 2008 yang lalu.

"Ya, saya minta keadilan, kok cuma kami saja yang diproses hukum oleh Kejari Sungaipenuh yang lain bagaimana," katanya.

Dikatakan Ade, bahwa sebelumnya ada 28 anggota DPRD Kerinci yang dilaporkan oleh Adi Muklis ke Kejari Sungaipenuh terkait kasus Bansos ini. "Kita sekarang sudah menjalani proses hukum, jangan jadikan kami sebagai kelinci percobaan," sebutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini beberapa mantan anggota DPRD kabupaten Kerinci ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sudah menjalani sidang vonis. Mereka divonis selama 3, 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. (adi)


Berita Terkait



add images