iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sedikitnya lima pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibekuk anggota Polres Merangin. Kelima tersangka ini diamankan saat menambang Sabtu (12/11) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalur 2 Simpang Tengkorak, Kecamatan Bangko.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka kedapatan saat beraksi. Kini sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lanjut.

BACA JUGA : Tak Pernah Jera, Polisi Kembali Tangkap Lima Pelaku PETI di Merangin

Sekarang masih proses penyidikan. Tersangka diamankan bersama barang bukti, kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Dia menambahkan, lima tersangka yakni Lagiyo Bin Palal (52), Ngarip Bin Parso (34), Supri Bin Karto Retno (48), Rinduan Bin Legio (29) dan Pairan Bin Wagiah (52). Kelimanya merupakan warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Mereka melakukan penambangan ilegal menggunakan mesin dan air raksa. Penangkapan ini, sambungnya, berkat informasi yang diberikan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi aktifitas penambangan ilegal.

Batang bukti yang diamankan yakni 2 buah keset atau milkom, 1 botol berisi air raksa, 1 lembar kain warna biru untuk memeras emas, 1 buah Dulang terbuat dari plastik, 1 buah plastik berisi sumbu kompor. Selain itu, ikut diamankan 1 buah palu atau godam, 1 buah engkol mesin dompeng, 1 buah cangkul dan 1 buah dodos tangkai kayu ujung besi.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka terancam dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4/2009. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images