JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aswan Zahari, mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi divonis selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai oleh Achmad Satibi, siang ini. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana selama 1 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," sebut hakim.
Perbuatannya dianggap menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara. (wsn)
