iklan Sidang Kasus Nety, Hadirkan Delapan Saksi
Sidang Kasus Nety, Hadirkan Delapan Saksi

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Sidang kasus pembunuhan sadis Nety Marleni (35) yang merupakan supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi.

Pantauan dilapangan, dimana suasana sidang sempat ricuh, saat keluarga korban dan warga, meluapkan kemarahan dan mengejar terdakwa, saat terdakwa sampai dan hendak pergi meninggalkan PN. Namun berhasil dikendalikan oleh puluhan aparat yang terlebih dahulu berjaga-jaga di Pengadilan Negri Sungai Penuh. Sejumlah poster juga dibawa, yang bertulis agar terdakwa dihukum mati.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Yudi Noviandri SH MH dengan dua hakim anggota, Ratna Dewi SH dan Rinding Sambara SH, dengan JPU Fahmi SH dan Viki SH. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama SH.  

Delapan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Senin (14/11) kemarin, diantaranya Agus dan Zulpahmi, orang yang pertama menemukan tengkorak Nety di jurang. Saksi lain, Rahma, pemilik toko Anisa, tempat terdakwa membeli tas yang digunakan terdakwa untuk membuang mayat korban, juga dihadirkan. Dia mengaku, pada Jumat 26 Mei 2016, memang ada yang membeli tas di tokonya.

Selain itu, rekan kontrakan terdakwa, yakni Rionaldo, serta pemilik kontrakan, Randi, juga dihadirkan. Dari keterangan dirinya, dia mengaku tidak mengetahui jika terdakwa pelaku pembunuhan Nety. Saat kejadian, pada 26 Mei 2016, dia sedang berada di Jogjakarta.

Dia mengaku baru mengetahui kasus tersebut, setelah Alex di tangkap Polisi. Saat itu pun dia juga sedang ke luar daerah. Saya di hubungi Randi pemilik kontrakan, mengabarkan bahwa Alex ditangkap, terlibat pembunuhan Nety. Saya saat itu masih belum percaya, karena tidak ada yang aneh selama ini, terangnya.

Tidak hanya itu, JPU juga menghadirkan dua orang pegawai Pegadaian Siulak, Yofika dan Gusar. Kaitannya, terdakwa pernah menggadaikan perhiasan korban, pasca menghabisi nyawa korban. Benar, dia (terdakwa,red) pernah datang ke Pegadaian, menggadaikan emas berupa kalung, liontin dan cincin. Nilai uang yang diberikan sebanyak Rp 20,3 juta, dan ditransfer ke rekening BNI milik terdakwa, ujar kedua saksi.

Setelah delapan saksi dimintai keterangan, terdakwa Alex tidak membantah, dan saat ditanya Majelis Hakim, dia membenarkan seluruh keterangan dari saksi.

Sidang digelar pada pukul 12.00 Wib, dan berakhir pada pukul 14.15 Wib. Sidang kembali akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pada Senin pekan depan. Untuk kasus ini, JPU menyiapkan 14 saksi, pekan lalu 3 saksi dihadirkan, dan pekan ini 8 saksi yang dihadirkan. Untuk pekan depan, JPU akan menghadirkan 3 saksi lagi.(adi)


Berita Terkait



add images