iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUAROJAMBI DW, pelaku penyiksaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga, Senin (14/11) memperagakan 80 adegan rekontruksi yang digelar di Polres Muarojambi.

Dalam reka ulang ini, pelaku mencabuli korban saat ibu korban tengah tidak ada di rumah. Terungkap bahwa pelaku mencabuli korban secara berulang-ulang dan hampir setiap hari ketika nafsu bejat pelaku sedang menggelora.

Disetiap kejadian pencabulan, korban tidak pernah melakukan perlawanan karena sejak disiksa pelaku korban telah mengalami trauma mendalam. Pelaku juga mengalami kelumpuhan akibat disiksa pelaku.

Atas ulahnya bejat tersebut, pelaku diacam dengan 20 puluh kurungan penjara karena Dikenakan pasal 76 D Junto pasal 80, pasal 76 C Junto pasal 81 UUD RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan UUD RI NO 35 Tahun 2002 atas perlindungan anak. (era)

 


Berita Terkait



add images