JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sudah memintai keterangan asli dan saksi-saksi kasus hingga kini masih terus emas ilegal hasil PETI seberat 9 Kg yang diamankan beberapa waktu lalu, di Kota Jambi. Tidak lama lagi, berkas juga akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, mengatakan, saat ini dalam proses pemberkaaan. Ahli sudah diperiksa. Dari pegadaian dan ESDM Provinsi Jambi.
"Terkait dengan kadar. Kadarnya 98. Jadi ini emas murni," ujar Kombes Pol Winarta, kepada sejumlah awak media, Senin (14/11).
Diketahui, ketiga tersangka yakni Ari Antoni alias Heri yang merupakan penjual atau pengangkut emas ilegal kepada pengepul Edi yang merupakan pemilik Toko Emas Batanghari. Satu tersangka lagi Yohanes karyawan Edi. Dalam kasus ini diamankan kepingan emas seberat 9 Kg. Jika dirupiahkan mencapai 9 miliar.
Penangkapan dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan polisi. Tersangka ditangkap di Kota Jambi. Emas tersebut merupakan hasil PETI di kawasan Merangin.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Minerba. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (pds)
