iklan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mendatangi lokasi penggrebekan gudang trenggiling.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mendatangi lokasi penggrebekan gudang trenggiling.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Barang bukti 2,5 ton daging trenggiling beserta 279 sisik trenggiling yang diamankan dari sebuah gudang di RT3, Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, akan dimusnahkan. Terkait hal ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi tengah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta. Disebutkannya, penyidikan kasus ini terus berlanjut hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang kita koordinasi dengan BKSDA untuk pemusnahan barang bukti," ujar Kombes Pol Winarta.

Dari kasus ini diamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY.  Dua lainnya warga Jambi, yakni  SM (44) dan WMA (40).

Hasil pemeriksaan, daging trenggiling akan dijual ke Singapura, Taiwan, Tiongkok dan Malaysia. Sementara, sisiknya akan dijual oleh YKY ke Tiongkok untuk bahan campuran membuat narkotika jenis sabu. (pds)


Berita Terkait



add images