iklan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentu akan ada perbedaan pendapat yang saling kontra.

Antara, saksi ahli terlapor dengan saksi ahli pelapor. Namun, kami punya pijakan pada keyakinan penyidik, ungkapnya, kemarin.

Sebab, penyidik menganalisa semuanya, dari laporan, barang bukti hingga keterangan saksi ahli.

BACA JUGA : Golkar Tarik Dukungan ke Ahok?

Dari semua itu, tentu ada benang merah yang bisa diambil. Teknisnya semua berdasar observasi dan interview, paparnya.

Menurutnya, sejumlah pengawas dari internal dan eksternal telah dilayangkan surat undangan untuk menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut.

Semua bisa ikut mengawasi, papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.

Apakah bisa penentuan kasus selesai hingga deadline pada 18 November?

Ari menuturkan, Bareskrim akan patuh dengan memenuhi batas waktu tersebut.

Sebelum Jumat (18/11), analisa dan evaluasi hasil gelar perkara akan diumumkan. Dua minggu selesai, ungkapnya.

Lalu, bagaimanakan bila masyarakat tidak puas dengan hasilnya?  Jalur hukum apa yang bisa ditempuh untuk kasus yang masih tahap penyelidikan?

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, bila memang ada ada ketidakpuasan, tentunya semua harus menerima.

Untuk jalur hukum yang ditempuh, nanti saya jawab Kamis, ungkapnya. (byu/idr/bay/sam/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images