JAMBIUPATE.CO, JAMBI - Polda Jambi siang ini (15/11) memusnahkan puluhan ganja kering. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lapangan hitam Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, saat diwawancarai mengatakan, pemusnahan ini adalah kelanjutan penangkapan tersangka sindikat narkotika jalur Aceh lintas Sumatera hingga Jakarta.
"Yang dibawa supir kendaraan barang bukti sejumlah 54 Kg. Tersangka satu orang kita masih lakukan pengembangan," ujar Kapolda.
Tersangka yakni Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Jalan Banda Aceh Melabu, Desa Melasa Daya Amplam, Kecamatan Log nga Lempung, Provinsi Aceh. Dia dikenakan Pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.
Tersangka ditangkap gabungan Polda dan Polresta Jambi, belum lama ini wilayah Tanjab Barat. Dia merupakan sopir mobil ekspedisi. Barang bukti ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya. (pds)
