iklan Korban BA yang tinggal tulang belulang saat dievakuasi petugas
Korban BA yang tinggal tulang belulang saat dievakuasi petugas

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - RS (34) tersangka pembunuhan BA (5) yang merupakan anak tirinya, terus menjalani diperiksa. Peristiwa ini terjadi pada Desember 2010. Namun, baru terungkap 13 November 2016. Jasad korban juga dikuburkan di samping rumahnya yang berlokasi diDesa Rantau Puri, Kabupaten Batanghari.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Heri Manurung, mengatakan, korban sering dianiaya ayah tirinya itu.

BACA JUGA : Sadis!! Begini Cerita Sang Ayah Tiri Menganiaya Bocah Malang di Batanghari 

"Korban sering dipukuli. Nah, yang terakhir kena di bagian vital dan meninggal. Dipukul di kepalanya," ujar AKBP Manurung.

Kata Dia, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku memukul anaknya karena kesal korban main ke toko sebelah tempat tambal ban milik tersangka.

Tersangka disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undag Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRR) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images