JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Atas perbuatannya, RS (34) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Warga Pemayun, Kabupaten Batanghari, ini menganiaya BA (5) anak tirinya hingga meninggal dunia. Parahnya, korban dikuburkan di samping rumah. Peristiwa ini terjadi tahun 2010 silam dan baru terbongkar pada 13 November 2016.
Kepada wartawan, tersangka mengaku kerap memukuli anaknya lantaran tak suka korban main ke warung dekat rumahnya yang berada di kawasan Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA : Sebelum Tewas dan Dikubur Ayah Tiri di Samping Rumah, Bocah Malang di Batanghari ini Sering Dipukul
"AKu ngajari. Tapi Dia dak bisa dikasih tau. Pagi ku pukul. Siang ku pukul," katanya.
Sampai, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, ia menghentakkan kepala anak tirinya itu ke lantai dan memukul kepala belakangnya hingga tewas.
"Malam itu sempat kutarik rambutnya, lalu kuhantam ke lantai semen pas dia lagi demam. Kepala belakang ku pukul," katanya lagi.
Meskipun menyesali perbuatannya, tersangka tetap diproses secara hukum. (pds)
