iklan Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat pemusnahan ganja kering di Mapolda Jambi, siang tadi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat pemusnahan ganja kering di Mapolda Jambi, siang tadi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Erjinal Ayubi alias Ayubi (30), tersangka kasus kepemilikan 54 Kg ganja kering, masih diamankan di Polda Jambi. Dalam kasus ini, warga Jalan Banda Aceh Melabu, Desa Melasa Daya Amplam, Kecamatan Log nga Lempung, Provinsi Aceh, terancam hukuman mati.
 
Dia dikenakan Pasal 111 dan 114 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal kasus ini hukuman mati. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari.
 
"Ancaman maksimal hukuman mati. Pasal 111 itu kan kepemilikan. Sudah Psikotropika. 114 nya itu mengedarkan," ujar Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan.
 
"Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan. Kita masih tunggu P21 nya," jelasnya.
 
Tadi pagi (15/11) barang bukti milik tersangka sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Jambi.
 
Tersangka ditangkap gabungan Polda dan Polresta Jambi, belum lama ini wilayah Tanjab Barat. Dia merupakan sopir mobil ekspedisi. Barang bukti ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya. (pds)

Berita Terkait



add images