JAMBIUPDATE.CO, JAMBI OK (37) mengakui perbuatannya memperkosa HY (67) yang merupakan mertua kakak perempuannya. Kini Dia mendekam di balik jeruji besi Polda Jambi. Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Paal Merah, Kota Jambi, 14 November 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepada wartawan, OK mengaku sebelum memperkosa korban terlebih dahulu meminum tuak dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Duh!! Nenek-nenek Berusia 67 Tahun di Jambi Diperkosa Anak Besan
Dia memperkosa membekap mulut korban tengah tertidur di ruangan tengah. Kemudian memperkosanya. Pas lagi tidur itu Saya buka kainnya. Celananya juga dipaksa. Mulutnya dibekap, aku OK saat ditanyai wartawan.
BACA JUGA: Nenek-nenek Berusia 67 Tahun Diperkosa Anak Besan Tiga Hari Berturut-turut, Ini Dia Kronologisnya
Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pds)
