JAMBIUPDATE.CO, JAMBI ER (30) diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Sabtu (19/11) di depan Polres Muarojambi. Dari IRT yang merupakan warga Aceh ini didapatkan sabu seberat 2 Kg.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan merupakan sabu dari Tiongkok kualitas terbaik.
BACA JUGA : Coba Kelabui Petugas, 2 Kg Sabu yang Diamankan Dari Wanita Asal Aceh Dikemas Dalam Bungkusan Teh
"Ini kualitas super. Satu Kg nilainya dua miliar rupiah. Ini dua Kg. Jadi 4 miliar, ujar Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam. Tersangka sendiri diamankan saat berada di dalam bus yang diberhentikan oleh petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup. (pds)
