JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sudah merampungkan berkas kasus emas ilegal hasil PETI seberat 9 Kg yang diamankan beberapa waktu lalu, di Kota Jambi. Kini berkasnya juga sudah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pelimpahan dilakukan Senin (21/11) siang.
"Pelimpahannya Senin kemarin. Berkas semuanya sudah rampung," ujar Kompol Wirmanto, Selasa (22/11).
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ari Antoni alias Heri yang merupakan penjual atau pengangkut emas ilegal kepada pengepul Edi yang merupakan pemilik Toko Emas Batanghari. Satu tersangka lagi Yohanes karyawan Edi. Barang bukti yang diamankan kepingan emas seberat 9 Kg.
Jika dirupiahkan mencapai 9 miliar.
Penangkapan dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan polisi. Tersangka ditangkap di Kota Jambi. Emas tersebut merupakan hasil PETI di kawasan Merangin. (pds)
