iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berkas pasangan suami istri, Aprizal Bin Djuras Suhid (38) dan Conni Fransisca (31), tersangka kasus kepemilikan 38 gram sabu, diserahkan ke JPU. Penyerahan ini, mengingat berkas sudah dinyatakan rampung oleh penyidik.

Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra, mengatakan, beberapa waktu lalu sudah melakukan tahap 1 berkas perkara tersangka.

Berkasnya untuk diteliti oleh jaksa atau tahap 1," terang Kompol Eko, Selasa (22/11).

Untuk diketahui, Pasutri tersebut ditangkap atas pengembangan penangkapan M.Salman (40) dan Rico (29) yang terjaring razia di Simpang IV pal 10 Kota Jambi. (cok)


Berita Terkait



add images