iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Kumpeh Ulu, Rabu (23/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni S (30) dan DN (24), warga Rt 29 Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Barang bukti yang diamankan 1 kantong plastic kecil sabu dan uang ratusan ribu rupiah.

BACA JUGA : Edarkan Sabu, Pasutri di Kasang Pudak Dibekuk Polisi

Kapolsek Kumpeh Ulu, Muhamad Rukhyat, mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muarojambi untuk proses lebih lanjut.

Prosesnya kita serahkan ke Polres Muarojambi, ujar Kapolsek.

Kata Dia, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cok)


Berita Terkait



add images