JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu, yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana selama 4 bulan rehab dengan biaya sendiri.
Tuntutan yang sama juga berlaku kepada enam orang terdakwa lain yaitu Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi dan Morza.
Menurut JPU, Roniul Mubaraq, ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa 4 bulan rehab dengan biaya sendiri, dikurangi masa tahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa," ucap JPU Maniul Mubaraq. (wsn)
