JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rofik (25) tersangka penipuan emas imitasi yang diamankan anggota Polsek Pasar Jambi, belum lama ini segera disidang. Dia akan diadili atas perbutannya. Dia juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek PasarŽ Jambi melalui Kanit Reskrim, Iptu Shisca Agustina, mengatakan, pelimpahan dilakukan Rabu (23/11) lalu. pelimpahan ini dilaksanakan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.
"Sudah dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa," ujar Iptu Shisca, Kamis (24/11).
Diberitakan sebelumnya, tersangka diringkus petugas Polsek Pasar Jambi saat beraksi di pegadaian cabang Pasar Jambi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Identitas (KTP) palsu, 2 untai kalung emas palsu, dan 3 surat keterangan kepemilikan emas, serta satu kotak perhiasan yang digunakan tersangka untuk menyimpan emas.(cok)
