iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIPUDATE.CO, JAMBI - Sidang Kepala UPCA Kota Jambi Ajrisa Windra melawan BPK Perwakilan Jambi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Sidang beragendakan pembuktian kedua belah pihak itu digelar pukul 10.00 WIB, Kamis (24/11).

Pada sidang tersebut, pengugat dan tergugat saling menujukkan barang bukti surat kepada majelis hakim. Penggugat, yakni, Kepala UPCA Kota Jambi, menyampaikan 23 bukti surat kepada Hakim. Dari 23 bukti surat tersebut, 4 bukti yang pending dan harus dilengkapai pada persidangan selanjutnya.

Begitu juga dengan Tergugat, yakni, BPK Perwakilan Jambi, mereka menyampai 13 bukti surat, dua diantaranya dipending dan harus dilengkapai pada persidangan selanjutnya.

Rudi Oto Duwa, Selaku Kuasa Hukum Kepala UPCA Kota Jambi mengatakan, pihaknya  merasa terkejut dengan salah satu barang bukti yang disampaikan oleh tergugat, pasalnya, tergugat menyampaikan barang bukti seolah-olah asli, karena tergugat menyerahkan bukti surat  berupa fhoto copy yang distempel basah.

Kita sama-sama temukan terdapat penyelundupan Hukum oleh BPK. Dimana mereka menyerahkan bukti seakan-akan asli, padahal itu photocopy yang di stempel basah. Itu tidak satu bukti saja, ada beberapa bukti lainnya juga, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images