JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan Siti Arisah alias Ica, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri usai menjalani persidangan, pertengahan Agustus 2016 lalu.
Dia adalah seorang tahanan narkoba yang mengelabui petugas saat diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi. Belum lagi masuk ke dalam lapas, tahanan yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jambi itu kabur, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 11 Agustus 2016.
Dia kabur saat turun dari mobil tahanan kejaksaan. Diduga, sebelumnya sudah ada perencanaan untuk kabur. Pasalnya, di sekitar Lapas ada orang yang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua yang datang menghampiri. Dengan kecepatan tinggi, orang tersebut memacu kendaraan membawa Arisah kabur.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan, setelah dikeluarkan surat DPO, pihak kejaksaan terus melacak keberadaan terdakwa.
Sebagai langkah pencarian, pihaknya menyebar foto Siti Arisah. Dia menghimbau masyarakat yang mengetahui kebaradaan Siti Arisah agar melaporkan kepada pihak Kejari, Kejati atau Kepolisian.
Agar terdakwa Arisah untuk segera menyerahkan diri. Kita akan terus melakukan pencarian, tegasnya, Jumat (25/11). (wsn)
