JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil meringkus polisi gadungan. Dia adalah Fitra Meiridinata (26). Warga Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ini diringkus, Rabu (23/11) karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Dalam aksinya, Fitra mengaku anggota polisi yang bertugas di Sabak, Kabupaten Tanjab Timur. Dia beraksi dengan menggunakan pakaiana Turn Back Crime.
Kapolsek Pasar, AKP Ghulam N, mengatakan, pelaku mengaku anggota polisi dan sudah melakukan aksinya sejak Agustus 2016.
Dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksinya di 7 TKP berbeda. Dan kita masih lakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap pelaku yang kita tangkap di Daerah Talang Bakung yang mana dia hendak menjual handphone hasil kejahatannya, ujar AKP Ghulam N, kepada wartawan, Jumat (25/11).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Muhammad Rihaz (17) warga Jalan A. Thalib RT 025 No. 72 A, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan hukaman maksimal 4 tahun penjara. (cok)
