JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Polsek Pasar menetapkan satu orang pelaku begal yang meresahkan warga Pasar Jambi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah NP. Pemuda berusia 20 tahun, ini melancarkan aksinya bersama lima rekannya yang sudah dibekuk beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pasar melalui Kanit Reskrim, IPTU Shisca Agustina, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan NP ke dalam DPO. Dari hasil pemeriksaan, Dia merupakan otak pelaku dari semua kejahatan yang dilakukan kelompok ini.
Kita masih memburunya," ujar IPTU Shisca saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Dalam pencariannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh Polres di Jambi dan kepolisian luar kota. Bahkan, selebarannya juga sudah disebar di beberapa wilayah di Kota Jambi.
Lima pelaku yang berhasil diamankan yakni Gilang Putra (19), Ahmad Satria Gunawan (22), Muhammad Reza (20), Fanzi Prasetyo (18) dan Benny Wibowo (23).
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Defriansyah, warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi yang dicegat pelaku saat mengendarai mobil. Karena menolak memberikan uang, pelaku bringas dan menusuknya dengan sajam di bagian betis. Peristiwa ini terjadi di depan Kantor Lurah Sei Asam, Kecamatan Pasar. (cok)
