JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kejari Muarasabak, akhirnya menetapkan YM, Kades Mendahara Tengah (Menteng) Kecamatan Mendahara sebagai tersangka kasus pendistribusian Beras Miskin (Raskin).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan," jelas Kajari Muarasabak Riski Fahrudi, Senin (28/11).
Diakuinya, dalam penetapan YM sebagai tersangka memang melalui proses penetapan yang cukup panjang. Sebab, cukup banyak saksi-saksi yang diperiksa hingga mencapai 30 orang saksi.
"Lagi pula, dalam penetapan itu kami cukup hati-hati, makanya proses pemeriksaan dan penetapannya cukup panjang. Kasus yang menjerat tersangka adalah raskin tahun 2014-2015 lalu," paparnya.
Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Karena pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini sendiri, YM melakukan penyaluran Raskin bukan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS, red). (yos)
