JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dedi Dores,terdakwa pengeroyokan hingga menyebabkan kematian Subiantoro, anak punk yang ditemukan tewas di kawasan Jambi Timur beberapa waktu lalu kembali disidangkan, Selasa (29/11). Dalam sidang dengan agenda pembelaan itu, Dedi Dores, melalui penashet hukumnya, Ahmad mengakui perbuatannya.
Kepada majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat, dia juga mengaku menyesal atas perbuatannya hingga mengilangkan nyawa korban. Dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa, meminta keringanan hukuman, karena terdakwa selama ini tidak pernah dihukum.
"Mengakui perbuatan dan menyesalinya. Dan, tidak ada niat atau rencana membunuh korban," kata Ahmad.
Sebelumnya, terdakwa Dedi Dores dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Jambi, Floramida, Selasa (22/11) lalu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, sebagai mana dalam pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (wsn)
