JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemberkasan kasus 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal dengan empat tersangka yang diamankan di Mestong, Muarojambi, beberapa waktu lalu sudah dirampungkan.
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, yang menangani kasus ini juga sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, membenarkan hal ini. Disebutkannya, pelimpahan ini setelah Jaksa menyatakan berkas lengkap.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Tersangka sama barang bukti," ujar Kompol Wirmanto, Rabu (30/11).
Diberitakan sebelumnya, BBM jenis solar dan minyak tanah tersebut diamankan di daerah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika BBM itu merupakan hasil penyulingan ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Terkait kasus ini ada empat orang tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Dedi, Bambang, Mamat, dan Ketut. (pds)
