iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPADTE.CO, JAMBI - Tersangka kasus kepemilikan offset kulit binatang yang dilindungi, tangkapan Polda Jambi  beberapa waktu, Rabu (30/11) kemarin, dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tersangka adalah Muhammad Nasution.

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang Pidana Umun (Pidum) Kejati Jambi, yang diterima oleh JPU Zuhdi dan Diah. Oleh JPU, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyataratan (Lapas) Klas IIA Jambi, dengan status tahanan titipan jaksa.

"Tersangka ditahan di Lapas," kata Kasi Penkum Kejati Jambi,  Dedy Susanto.

Menurut Dedy,  penahanan pertama ini dilakukan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, tambah Dedy, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahuh 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem.

 "Ancaman hukumnya 10 tahun," pungkasnya. (wsn)


Berita Terkait



add images