iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fitra Meiridinata (26), polisi gadungan yang ditangkap anggota Polsek Pasar Jambi karena melakukan penipuan dan penggelapan, masih diperiksa intensif.

Hasil pemeriksaan, tersangka ternyata sudah tujuh kali beraksi. Korbannya, rata-rata pelajar. Dalam setiap aksinya, tersangka mengenakan kaos Turn Back Crime dan mengaku sebagai anggota Polsek Sabak.

Dari tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi. Saat dibekuk tersangka mengaku motor tersebut milik kerabatnya. Namun, belakangan diketahui motor tersebut merupakan hasil dari aksinya di Riau.

Setelah berita penangkapan pelaku tayang di TV, korban dari pelaku yang berada di Riau datang ke Polsek. Dia bilang kalau itu adalah sepeda motornya," ujar Kapolsek Pasar, AKP Ghulam Nabhi, kepada harian ini, kemarin (3/11).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal yakni 378 dan 372 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (cok)


Berita Terkait



add images