iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sudah merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012. Namun, proses tahap II yang diagendakan pada Rabu lalu, tertunda. Penyebabnya, salah satu tersangka mendadak sakit.

Tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi. Dia terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Winarto, saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka Asvan Deswan saat ini dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan. 

"Informasi yang disampaikan ke kita, Asvan dirawat di Rumah Sakit Siloam," ujar Kombes Pol Winarto, kepada wartawan. 

Saat ditanya, apa penyakit yang diderita Asvan, Kombes Pol Winarto,  tidak menyebutkan secara detail. "Biasalah, kalau orang dipanggil, diperiksa, kadang tiba-tiba sakit. Mungkin psikologis kali ya," jawabnya. 

Lanjutnya, untuk pelimpahan sendiri dijadwalkan kembali Senin pekan depan. Menurutnya, pelimpahan dilakukan bersamaan dengan tersangka Handoko yang merupakan rekanan proyek pengadaan billboard ini.

Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam pengadaan Billboard tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (markup). Ada perbedaan dari harga sebenarnya dengan yang dikeluarkan. (pds)


Berita Terkait



add images