JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas 3 tersanka kasus 9 Kg emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan di Kota Jambi, belum lama ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, berkas dinyatakan lengkap, Senin (5/12).
"Hari ini berkas tiga tersangka kasus 9 Kg emas dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Kompol Wirmanto.
Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, sambung Kompol Wirmanto, akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Selasa (6/12). Ini berdasarkan koordinasi antara penyidik dan JPU.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ari Antoni alias Heri yang merupakan penjual atau pengangkut emas ilegal kepada pengepul Edi yang merupakan pemilik Toko Emas Batanghari. Satu tersangka lagi Yohanes karyawan Edi. Barang bukti yang diamankan kepingan emas seberat 9 Kg. Jika dirupiahkan mencapai 9 miliar.
Penangkapan dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan polisi. Tersangka ditangkap di Kota Jambi. Emas tersebut merupakan hasil PETI di kawasan Merangin.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Minerba. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (pds)
