JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pemuda di Kota Jambi, dibekuk polisi. Keduanya yakni Ridho Suhartawan (18) dan Tedi Dwi Saputra (24). Warga Jambi Timur, ini diamankan karena terlobat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain Ridho dan Tedi, pihak kepolisian juga menangkap Mulyanak (49). Warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur ini ditangkap karena diduga merupakan penadah motor curian.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Priyo mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/654/X/2016/SPKT III tanggal 21 Oktober 2016. Dalam laporannya, korban Dodi Martin Novita (36), warga RT 11 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan mengaku kehilangan motor Yamaha Mio BH 2889 NM.
"Kedua tersangka (Ridho dan Tedi, red) kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Priyo, Senin (5/12).
Hasil pemeriksaan, sepeda motor curian tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta. Pengakuan tersangka uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk poya-poya dan kebutuhan sehari-hari. (cok)
