JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Ibnu Ramadhansyah, pelaku jambret yang menewaskan Rozy Guzminar (30), mahasiswi Universitas Jambi (Unja) asal Kerinci, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Jambi,
Terungkap, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Ibnu ternyata sudah 10 kali beraksi di kawasan Kota Jambi. Dia juga pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Dia sudah sepuluh kali menjambret. Namun untuk kali ini, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP karena korbannya meninggal dunia, sebut Kapolrsta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan, Selasa (6/12).
Diketahui, tersangka bersama kekasihnya menjambret korban di kawasan Mayang, Jumat (2/12) malam. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka ditangkap Senin (5/12) malam di kawasan Talang Bakung. (cok)
