iklan Pelaku kasus 9 Kg emas hasil Penambangan Emas ilegal dikawal anggota polisi saat ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (6/12).
Pelaku kasus 9 Kg emas hasil Penambangan Emas ilegal dikawal anggota polisi saat ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (6/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tiga tersangka kasus 9 Kg emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (6/12). Ketiga tersangka yakni Ari Antoni alias Heri, Edi dan Yohanes.

Dalam pelimpahan ini, ketiga tersangka diborgol dan dikawal anggota polisi bersenjata laras panjang. Sejumlah penyidik juga ikut dalam pelimpahan ini.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa pasca berkas dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tadi (kemarin,red). Sekarang kewenangan sudah di Jaksa, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan.

Penangkapan dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan polisi. Tersangka ditangkap di Kota Jambi. Emas tersebut merupakan hasil PETI di kawasan Merangin. 

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Minerba. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (pds)


Berita Terkait



add images