JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Junaidi alias Edi (30) kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Telanaipura. Dia diamankan karena mencuri mobil Avanza milik Paku Alam Warga Legok. Aksinya dilakukan Juli 2016 lalu. Namun, baru tertangkap Senin (14/11) di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, menerangkan, tersangka menjual mobil Avanza tersebut senilai Rp25 Juta. Kini barang bukti tengah ditelusuri.
Barang bukti mobil Avanza yang dicurinya sudah dijual seharga Rp25 juta, ujar Kompol Bastarai, Rabu (7/12).
Kata Dia, tersangka beraksi di Legok. Dimana, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah. Pelaku sendiri dalam aksinya sendirian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara. (cok)
