iklan Anggota Satreskrim Polres Tebo saat berhasil mengamankan dua mobil fuso yang mengangkut kayu ilegal.
Anggota Satreskrim Polres Tebo saat berhasil mengamankan dua mobil fuso yang mengangkut kayu ilegal.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, dibawah pimpinan Kanit Tippiter, IPDA Magribi Agung, berhasil mengamankan dua mobil Fuso pengangkut kayu ilegal. Peangkapan dilakukan Selasa (6/12) berdasarkan LP /A/87/XII/2016.

Kanit Tipiter, IPDA Magribi Agung, membenarkan adanya penangkapan 2 Fuso pengangkut kayu illegal ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Tebo-Bungo KM 18 tepatnya di depan Rumah Makan Marola yang berlokasi di Desa Sungai Alai, KecamatanTebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Mobil itu bermuatan kayu bulat yang diduga tanpa dilengkapi dokument yang lengkap dan sah, ujar IPDA Magribi, kepada wartawan, Rabu (7/12).

Kata Dia, sopir mobil tidak berhasil diamankan. Karena saat penangkapan sopir sudah kabur. Sementara, kunci mobil berada di dalam mobil tersebut.

Dua Fuso yang diamankan yakni BK 9292 BH dan BK 9226 CH. "Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan dimana kita masih mencari sopirnya, tandasnya. (bjg)

 


Berita Terkait



add images