iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sungguh bejat prilaku RHS. Warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ini tega mencabuli cucunya, Bunga (nama samara,red) yang saat kejadian masih duduk di bangku SMP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 66 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA : Seorang Kakek di Kota Jambi Cabuli Cucunya, Ini Kronologisnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Heri Manurung membenarkan hal ini. Disebutkannya, tersangka juga sudah diamankan.

"Pelaku yang merupakan Pensiunan Koperasi Perdagangan, diamankan atas dasar LP/B/289/X/2016/Jambi/spkt, tertanggal 25 Oktober 2016. Pelaku kita tangkap awal Desember lalu," ujar AKBP Heri Manurung, kepada wartawan.

Kata Dia, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumahnya sendiri. Kejadiannya, April 2015 silam. Kini korban sudah masuk di salah satu SMA di Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images