iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Ulah MM (24),warga kelurahan Manggis, kecamatan Batin III ini akhirnya membuatnya mendekam di hotel prodeo Mapolres Bungo. Hanya gara-gara diputus pacarnya, pria penganguran ini menyebarkan video panas dengan pacarnya ke Media Sosial (Mensos) Facebook.

Informasi yang dihimpun, tersangka menyebarkan video itu lantaran sakit hati karena cintanya yang telah terjalin selama lima tahun diputus oleh pacaranya berinisial NA (23) yang berstatus mahasiswi ini.

Tidak terima yang dilakukan tersangka yang menyebarkan adegan mereka yang direkam saat masih pacaran, korban melaporkan perkara itu ke Mapolres Bungo dengan laporan polisi LP/B/537/XI/2016/Jambi/ResBungo.

Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Selasa (15/11), tersangka berhasil diringkus polisi sekira pukul 17.56 wib di rumahnya.

Video perno direkam sewaktu meraka masih pacaran, setelah berjalan lima tahun, mereka putus dan tersangka menyebarkan video itu ke mendia sosial, kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito Marbaro, Kamis (8/12).

Atas pebuatannya, kata Afrito, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 54 (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara peling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliyar. (jeg/tan)


Sumber: Bute Ekspres

Berita Terkait



add images