iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menyita 7 paket sabu-sabu dengan seberat 74,73 gram. Barang haram ini diamankan dari dua tersangka yang salah satunya merupakan oknum aparat. Penangkapan dilakukan Rabu (7/12) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Siwabesi kelurahan buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

BACA JUGA : Wah! Ternyata Oknum Aparat yang Tertangkap Bawa Sabu Merupakan Jaringan Antar Provinsi

Kedua tersangka yakni Ilham Fauzan (26) warga Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lincir dan Erwinsyah Simanjuntak (37) warga Desa Suka Deras, Kecamatan Sesuka Deras Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui, Erwinsyah merupakan oknum aparat yang bertugas di Batalyon 126/Kala Cakti Kisaran Medan.

Beliau merupakan anggota aktif di wilayahnya, ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra, Kamis (8/12).

Menurut keterangan kedua tersangka bahwa benar sabu-sabu tersebut dibawa dari Medan tujuan Bayung Lincir Sumsel, Jelas Eko.

Barang bukti diamankan di dalam mobil Xenia BM 1751 NG, yang dikendarai tersangka. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi. (cok)


Berita Terkait



add images