iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Heriyanto bin Bahtiar (32) warga Kelurahan Legok, Kota Jambi dan Dodi Ariansah Bin Robian (24) warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kamis (8/12) dibekuk anggota Satreskrim Polresta Jambi. Keduanya merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, mengatakan, tersangka diamankan setelah mencuri di Tooz cafe & resto yang berlokasi Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Kedua tersangka ini merupakan resedivis yang meresahkan warga. Penangkapannya setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/262 /XII/2016/SPK I tertanggal 19 November 2016," ujar Kompol Priyo Purwanto.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, kedua tersangka telah melakukan peuncurian sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

"Di Kota 1 TKP, Telanaipura 7 TKP, Jambi Timur 2 TKP, dan kita jug menyita dari tersangka 1 buah TV Led merk Samsung," jelasnya. (cok)


Berita Terkait



add images