iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang pria warga Jalan Melati, Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi, diringkus polisi. Dia adalah Syahran (33). Dia ditangkap Rabu (30/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Syahran diringkus di seputaran Jalan H Kamil Wijaya, RT 17 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu (0,40 gram), tiga buah pipet bekas bong, dan 1 unit Hp.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Operator PID Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, saat ini tersangka masih diamankan di Sat Resnarkoba, untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan Informasi Sabunya ditemukan di selokan kamar mandi di belakang rumah tersangka, sementara alat bongnya di dalam dapur rumah, ujarnya. (cok)


Berita Terkait



add images