iklan Aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Jambi.
Aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melakukan aksi menuntut Jaksa banding kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Wahono (65) dengan korban anak SMP sebanyak 4 orang yang melaporkan, akhirnya Jaksa menyepakati untuk naik banding.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jambi, Safry mengatakan, bahwa pihak korban menuntut untuk naik banding itu sudah dilakukan. "Permintaan  mereka untuk banding sudah kita lakukan sejak Jumat (9/12)," kata Safry. ST.

BACA JUGA : Pemerkosa Anak Divonis Ringan, Pihak Kejaksaan Negeri Jambi Penuhi Tuntutan Demo untuk Banding

Sedangkan, tuntutan untuk meminta berkas perkara, memang tidak diberikan karena berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. "Saat mereka diperiksa oleh penyidik, seharusnya mereka mendapatkan berkasnya," ujarnya.

Menurut Safry, hakim memberikan vonis sesuai apa yang ada didalam persidangan. "Apa yang disampaikan oleh korban dalam persidangan, itulah yang menjadi bahan pertimbangan, bukan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Kini, pihak Kejaksaan Negeri Jambi masih menunggu hasil banding dari Pengadilan Tinggi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Setelah ada putusan dari PT, baru kita pertimbangkan lagi, apakah kita akan terima atau upaya hukum kasasi," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images