iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi,  Nasrullah Hamka, dituntut oleh Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang menangani perkaranya selama 2 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Mien Trisnawsty siang ini di Pengadilan Tipikor Jambi.

Nasrullah Hamka terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi. Selain Nasrullah, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Reza Pranoto selaku rekanan juga dituntut 2 tahun penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

"Menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan serta membayar uang pengganti," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Kepada keduanya, juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, Nasrullah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, sedangkan Reza Pranoto sebanyak Rp 124 Juta. Namun, uang pengganti kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa. (wsn)


Berita Terkait



add images