iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sepasang remaja di Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Perempuan berinisial IA (18) warga Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin dan GV (22) Warga Kecamatan Muko-muko Bathin VII Kabupaten Muaro Bungo

Keduanya dibekuk karena mencuri kotak amal di Langgar Istiqal yang berlokasi di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (9/12) lalu.

Kedua tersangka ditangkap setelah pihak Polsek Telanaipura menerima laporan dari warga, ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, Rabu (14/12).

Kata Dia, keduanya beraksi pada Rabu (14/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mencuri 1 kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp2 juta.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 , 4, dan 5 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (cok)


Berita Terkait



add images