JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sepasang remaja di Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Perempuan berinisial IA (18) warga Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin dan GV (22) Warga Kecamatan Muko-muko Bathin VII Kabupaten Muaro Bungo
Keduanya dibekuk karena mencuri kotak amal di Langgar Istiqal yang berlokasi di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (9/12) lalu.
Kedua tersangka ditangkap setelah pihak Polsek Telanaipura menerima laporan dari warga, ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, Rabu (14/12).
Kata Dia, keduanya beraksi pada Rabu (14/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mencuri 1 kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp2 juta.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 , 4, dan 5 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (cok)
