JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Diharapkan hati-hati saat membeli tanah. Pastikan sertifikat dan dokumen lainnya sah, jikatidak ingin menjadi korban penipuan. Seperti yang dilakukan Fauzi Al Haddad (41).
Dari aksinya, warga Lorong Kuningan, RT 3, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari empat korban yang diperdayanya. Dia melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli tanah.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, saat dikonfirmasi mengatakan, tanah yang dijual pelaku itu adalah tanah ahli waris yang masih berbentuk sporadik (belum dibagi). Penjualan juga tanpa sepengetahuan ahli waris.
"Yang memegang sertifikat sporadik itu satu ahli waris. Tapi tinggal di Cipanas, Jawa Barat, ujar Kompol Waras Sundari, kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dia hanya megang foto copy saja. Itu yang ditawarkannya kepada korbannya. Jadi hingga sekarang korban tak menerima surat-surat yang asli," tambah Kapolsek.
Terpisah, tersangka membantah jika dirinya melakukan penipuan. Menurutnya, dirinya membawa surat-surat lengkap dari Pengadilan atas namanya. Ia menjelaskan, tanah yang dijualnya adalah tanah induk sekitar 42 hektare.
"Ada 7 ahli waris dari tanah milik datuk saya itu. Saya ini salah satunya. Saya menjual tanah dari ahli waris lainnya. Mereka juga tau kalau tanahnya saya jual," kilahnya. (cok)
