iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tonggung Napitulu, Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, yang juga terpidana kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat Kasasi, Tonggung divonis MA selama 6 tahun penjara.

Dalam sidang pertama PK itu, terpidana hadir didampingi tiga kuasa hukumnya.  Andi Nalu Sianipar selaku kuasa hukum terpidana dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (15/12) membacakan memori PK di hadapan majelis hakim.

Sidang PK ini diketuai majelis hakim Lucas Sahabat Duha. Menurut Andi, ada kehilafan dari putusan majelis hakim MA. Untuk itu, pihaknya mengajukan PK. "Kami yakin ada kekhilafan majelis hakim dalam putusan kasasi. Karena, klien kami ini tidak tahu menahu dengan permasalahan ini, katanya.

Memang dalam perkara itu, perusahaan yang mengerjakan adalah perusahaan klien kami. Tapi, semuanya dipalsukan oleh mantan direktur yang pernah bekerja di perusahaan klien kami," tambah Andi.

Lucas mempertanyakan kepada kuasa hukum terpidana, apakah ada yang diperbaiki atau yang akan disampaikan terkait memori PK terpidana. Namun, kuasa hukum terpidana berkeyakinan tetap dengan memori PK yang disampaikan.

"Kalau memang tidak ada yang dirobah, itu adalah hak saudara. Karena, redaksi bahasanya khilaf," tutur Lucas Sahabat Duha.

Diketahui, Tonggung sendiri sudah diputus MA karena terlibat dalam kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku. Selain penjara 6 tahun, Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 30 Mei 2013. (wsn)


Berita Terkait



add images