iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bandar narkotika jenis Sabu asal Pulau Pandan, Hardinata alias Nata, menjalani sidang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dituntut selama 5 tahun penjara.

"Dia dituntut selama 5 tahun dalam perkara TPPU," kata Noraida, JPU Kejari Jambi yang menangani perkaranya.

Sidang perkara TPPU Nata ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hari Widodo. Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut agar Nata membayar denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menyita seluruh barang bukti yang ada pada JPU," sebutnya.

Sebelumnya, Nata yang ditangkap anggota BNNP Jambi ini divonis majelis hakim selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. (wsn)


Berita Terkait



add images