JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kamis (15/12), menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus sindikat penjualan satwa langka, yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka yakni Edi Kumala dan A Liang. Keduanya diamankan bersama barang bukti kulit satwa langka di wilayah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, membenarkan hal ini. Disebutkannya, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Tadi siang pelimpahannya. Tersangka dan barang bukti, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, dari penangkapan EK petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 lembar kulit buaya muara. Selain itu, juga diamankan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.
Oleh tersangka, barang bukti tersebut dijual keluar Jambi. Sebelum dilakukan penangkapan, aktivitas tersangka sudah lama dipantau oleh pihak kepolisian. (pds)
