JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Kota Jambi, terkesan arogan. Ia dan rekan-rekannya bertindak di luar batas dengan cara menghambat peliputan salah satu wartawan media cetak di Jambi saat melakukan peliputan di kantor BPN Kota Jambi, tepatnya di depan Persijam Jalan Kol M Thaher, nomor 17, 36000, Pakuan Baru, Jambi Selatan Kota Jambi, Jumat (16/12). Bahkan, wartawan sempat disandera ke dalam salah satu ruangan selama 30 menit.
Awalnya, si wartawan bermaksud menemui Kepala BPN Kota Jambi, Drs Dolly Manahan Panggabean untuk mengkonfirmasi perihal banyak kasus sengketa tanah yang selama ini terjadi. Sekitar pukul 14.45 WIB.
Wartawan bertemu dengan seorang pegawai di Bagian Kaur Kepegawaian yang diketahui bernama Bu Een. Namun saat hendak duduk, pegawai berbusana gelap dan berjilbab itu langsung memberondong pertanyaan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan dengan nada sindiran.
Kamu dari LSM mana? Soalnya kemarin ada juga dari LSM, sama seperti kamu yang minta data, ujarnya, ketus.
Karena pernyataan tersebut, wartawan lekas memotong ucapanny dengan terlebih dahulu meminta maaf. Selanjutnya, bermaksud mengeluarkan ID Pers yang dibawa, namun pegawai tersebut langsung meminta tidak usah untuk dikeluarkan.
Tak sampai di situ, ketika ingin membuka HP guna menghubungi rekan wartawan lainnya, pegawai tersebut langsung protes dengan alasan dilarang merekam pembicaraan. Setelah memberi alasan tidak akan merekam dan ingin memasukkan HP ke kantong, pegawai tersebut menyuruh mematikan HP. Setelah dimatikan, HP milik wartawan disita alias dipegang olehnya. Kejadian tersebut diperkirakan sekitar pukul 15.10 WIB.
Pada waktu bersamaan, ada seorang lagi wartawan yang bertugas mengambil foto Kantor BPN Kota Jambi dari luar. Di sini terjadi hal tidak menyenangkan. Wartawan yang memoto langsung dihardik oleh orang tak dikenal. Malah, ditarik dan digiring ke dalam kantor BPN dengan unsur paksaan. Keributan tak terelakkan. Sang fotografer dipaksa untuk mengeluarkan ID Card miliknya bahkan KTP miliknya pun diminta guna difotocopy. Bahkan, salah satu di antara orang-orang tersebut yang beberapa di antaranya bertato terus menghardik-hardik.
Fotografer pun digiring oleh beberapa oknum ke dalam ruangan tata usaha BPN Kota Jambi, dengan alasan kalau mau foto harus memakai prosedur atau surat izin terlebih dahulu.
Kita di sini ada prosedurnya. Harus pakai izin surat dulu. ujar salah seorang lainnya.
Sekitar 30 menit disandera, wartawan menelepon kantor sekira pukul 15.29 WIB guna meminta saran. Kantor langsung mengeluarkan instruksi tegas untuk bertahan hingga anggota polisi maupun anggota TNI tiba ke kantor BPN Kota Jambi untuk menjemput, karena manajemen menilai ada unsur penyanderaan. Namun tak berapa lama, kedua jurnalis dilepas.
Ketua Aliansi Jurnalis Jambi (AJI) Kota Jambi, Heri Novealdi, angkat bicara terkait hal yang dialami oleh dua insan pers yang dilakukan oleh beberapa oknum BPN Kota Jambi.
Ia pun sangat menyayangkan kejadian itu. Intinya tidak benar. tentu mengutuk aksi premanisme seperti itu, harusnya layani baik-baik apalagi mereka sudah menunjukkan identitas, ujar Heri dikonfirmasi.
Ada hak dan kewajiban narasumber, bukan bermaksud intimidasi. Ini melanggar undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 Tentang PERS, terangnya. (tim)
