JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pelarian Suwardiman (28) berakhir setelah 10 bulan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (SPO). Dia diburu polisi karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Warga Solok, RT 7, Kabupaten Muarojambi, ini ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Kasang, Kecamatan Jambi Timur. Tidak ada perlawanan saat penangkapan.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, tersangka dibekuk setelah 10 bulan menjadi DPO kasus penggelapan sepeda motor milik Danang Kismiadi warga RT 11 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Sekarang tersangka sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan, ujar Kompol Waras Sundari, Minggu (18/12).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, pelaku melarikan motor milik korbannya pada 3 Januari 2016 lalu. Modusnya, pelaku pura-pura mengajak korban yang merupakan temannya ke kawasan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur untuk meminjam sejumlah uang.
Namun, sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor Honda Beat BH 6248 YP milik temannya itu dibawa lari. Sementara, korban ditinggalkan di lokasi.
Atas perbuatannya, Suwardiman dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (cok)
