JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini, pelakunya tiga orang pria. Penangkapan dilakukan di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (15/12) lalu.
Ketiganya yakni, Abdillah (34), Gusti Rangga Ramadhan (21) dan Ricky Hidayat (21). Mereka merupakan warga Kota Jambi. Dari ketiganya diamankan barang bukti 4 paket kecil sabu dan 3 paket ganja siap edar serta setengah linting daun ganja sisa pakai.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Pelaksana tugas Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, penangkapan ini bekat informasi yang diberikan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana narkotika di kawasan Lorong Kuburan, RT 4, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
"Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil diamankan tersangka Abdillah diamankan. Setelah dikembangkan, diamankan dua tersangka lainnya," ujar Brigadir Alamsyah Amir, Minggu (18/12).
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 112 ayat 1 - 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman diatas 5 tahun penjara. (cok)
